Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan
kewajiban (akhlak). Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu
aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati
bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya
teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya
penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan
teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics
memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan
dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette
yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan
internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang
menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment).
Etika kehidupan
berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali disosialisasikan karena orang
berinteraksi secara langsung secara fisik, maka dalam dunia cyber upaya
mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali dilakukan karena jangkauan
teritorinya sudah jauh lebh luas.
Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh
pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku.
Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun
mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya
seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu
produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi
sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja
si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya
koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak
dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan
subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam
berinternet.
Komunitas maya
terus berkembang, maka muncul pula anggota baru yang disebut “newbies”. Sesama
anggota baik yang lama maupun yang baru akan berinteraksi. Layaknya sebuah
keluarga, ada anggota keluarga yang nakal atau jahil dan ada pula yang baik.
Interaksi tersebut terus terjadi hingga hari ini.
Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika
apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah
makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana
ia berusaha menghargai orang lain.
Pentingnya Etika Berinternet
Dan sebagaimana
dunia nyata,internet sebagai dunia maya juga banyak mengandung tangan-tangan
usil, baik untuk mendapat keuntungan materi maupun sekedar iseng,dan untuk
mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuatkan suatu aturan-aturan atau etika
beraktifitas dalam dunia maya tersebut, Beberapa alasan mengenai pentingnya
etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pengguna internet berasal dari
berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adatistiadat yang
berbeda-beda. Bahkan dalam suatu Negara pun tentunya masing-masing pribadi
memiliki sifat, cara berbicara,menulis,dan rasa humor yang berbeda.
2. Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Hal ini membuat kita tidak
mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penguna dunia maya
mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan pengguna yang lain.
3. Berbagai macam fasilitas yang
diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis atau
suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni”
baru diduniamaya tersebut. Mungkin saja penghuni baru tersebut tidak mengetahui
bagaimana seharusnya bergaul dengan baik dan benar. Untuk itulah perlu
diberikan pemahaman agar memahami etika berinternet.
Beberapa Contoh Etika Dalam Berinternet
1. Netiket
pada One to One Communications
Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.
Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.
a.
Jangan terlalu banyak mengutip.
Jika
harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus
bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja.
Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin
lama.
b.
Perlakuan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim
informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak
sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada
dasarnya email adalah pesan pribadi.
c.
Hati-hati dalam penggunaan huruf capital
Karena penggunaan
karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan
penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak
menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan
emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud
ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
d.
Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi
kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai
fasilitas yang bernama “Forward”, yang
mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang
lain.
e.
Jangan
menggunakan CC
Jika ingin
mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan
nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang yang menerima email kita bisa melihat
alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat
emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan
cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
2 Sumber : http://tugas-etika3.blogspot.co.id/
Etika Berinternet menurut UU ITE
Kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat
dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun
untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Kebiasaan kita pergi
ke perpustakaan atau membuat kliping mengenai informasi tertentu
tergantikan dengan melakukan browsing atau pun googling. Aktivitas
berbelanja ke toko tergantikan dengan e-commerce. Perubahan gaya hidup
sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut
adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan
memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang
dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini.
Pemerintah Indonesia pun tanggap akan
adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang
di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui
elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII
yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi
dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33.
Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter,
juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini.
Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi, 2010).
a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
( (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang
tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dalam kurun waktu satu tahun
ini, beberapa kasus yang dianggap melanggar etika berkomunikasi di dunia
maya telah ditangani dengan mengacu pada UU ITE, dan sanksi hukum telah
diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU tersebut.
Misalnya, kasus “Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional” yang cukup
menggegerkan, sehingga Prita sebagai pihak yang terkait dengan kasus
tersebut sempat mendekam di sel tahanan. Kasus lain menimpa Nurarafah
alias Farah berusia 17 tahun. Farah terkena kasus penghinaan terhadap
Felly Fandini Julistin Karnories melalui situs jejaring sosial facebook,
sehingga Farah dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10
bulan oleh jaksa penuntut umum (Nova, 2010). Contoh tersebut
menggambarkan bahwa UU ITE memang telah dijadikan acuan untuk menindak
para pelaku pelanggaran etika berkomunikasi di dunia maya. Yang menjadi
kekhawatiran apabila kemudian yang melakukan pelanggaran adalah
anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang pada dasarnya mereka belum
memahami bahwa apa yang dilakukan tergolong dalam pelanggaran UU ITE.
Anak-anak yang masih polos tersebut mengungkapkan perasaan hatinya,
kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko yang bisa terjadi akibat
ketidaktahuan mereka tentang etika berkomunikasi di dunia maya.
http://pustaka.ut.ac.id/pdfartikel/FIS10302.pdf
http://pustaka.ut.ac.id/pdfartikel/FIS10302.pdf
Sumber : http://sofyana-life.blogspot.co.id/2011/06/uu-ite-dalam-mengatur-etika.html