Etika berinternet menurut UU ITE

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment).
            Etika kehidupan berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali disosialisasikan karena orang berinteraksi secara langsung secara fisik, maka dalam dunia cyber upaya mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali dilakukan karena jangkauan teritorinya sudah jauh lebh luas. Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet.
            Komunitas maya terus berkembang, maka muncul pula anggota baru yang disebut “newbies”. Sesama anggota baik yang lama maupun yang baru akan berinteraksi. Layaknya sebuah keluarga, ada anggota keluarga yang nakal atau jahil dan ada pula yang baik. Interaksi tersebut terus terjadi hingga hari ini. Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana ia berusaha menghargai orang lain.

Pentingnya Etika Berinternet

Sejak awal peradaban,manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia  sampai saat ini,mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.Pemakai internet telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Jumlah paket data yang mengalir lewat internet, telah mengalami peningkatan yang dramatis.
Dan sebagaimana dunia nyata,internet sebagai dunia maya juga banyak mengandung tangan-tangan usil, baik untuk mendapat keuntungan materi maupun sekedar iseng,dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuatkan suatu aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut, Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
1.        Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adatistiadat yang berbeda-beda. Bahkan dalam suatu Negara pun tentunya masing-masing pribadi memiliki sifat, cara berbicara,menulis,dan rasa humor yang berbeda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Hal ini membuat kita tidak mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penguna dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan pengguna yang lain.
3.       Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis atau suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.        Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut. Mungkin saja penghuni baru tersebut tidak mengetahui bagaimana seharusnya bergaul dengan baik dan benar. Untuk itulah perlu diberikan pemahaman agar memahami etika berinternet.

Beberapa Contoh Etika Dalam Berinternet

1.    Netiket pada One to One Communications 
 Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.
a.                Jangan terlalu banyak mengutip.
          Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama.
b.               Perlakuan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email adalah pesan pribadi.
c.                Hati-hati dalam penggunaan huruf capital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
d.               Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang  mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain.
e.                Jangan menggunakan CC
    Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang  yang menerima email kita bisa melihat alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
2   Sumber : http://tugas-etika3.blogspot.co.id/
     Etika Berinternet menurut UU ITE
     Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi jelas memberi dampak pada perubahan gaya hidup masyarakat dunia. Situs internet telah menjadi lautan informasi bagi siapa pun untuk mendapatkan informasi mengenai hal apa pun. Kebiasaan kita pergi ke perpustakaan atau membuat kliping mengenai informasi tertentu tergantikan dengan melakukan browsing atau pun googling. Aktivitas berbelanja ke toko tergantikan dengan e-commerce. Perubahan gaya hidup sebagai dampak perkembangan teknologi informasi tersebut, menuntut adanya perangkat peraturan yang diharapkan mampu menjadi koridor dan memiliki kekuatan yuridis formal untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan di dunia maya ini. 


    Pemerintah Indonesia pun tanggap akan adanya tuntutan bagi transaksi informasi di dunia maya dengan dibuatnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE terdiri atas beberapa bab yang di dalamnya membahas segala hal terkait dengan informasi melalui elektronik. Salah satu bab yang ada di dalam UU tersebut adalah Bab VII yang membahas tentang perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 sampai dengan pasal 33. Dengan demikian, aktivitas masyarakat pengguna facebook dan twitter, juga dituntut mematuhi segala aturan yang dituangkan dalam UU ITE ini. Berikut penjelasan dari masing-masing pasal Bab VII UU ITE (Lipi, 2010).
 
    a. Pasal 27.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
b. Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c. Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
d. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
      (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
e. Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(   (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
g. Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

  Dalam kurun waktu satu tahun ini, beberapa kasus yang dianggap melanggar etika berkomunikasi di dunia maya telah ditangani dengan mengacu pada UU ITE, dan sanksi hukum telah diterapkan sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam UU tersebut. Misalnya, kasus “Prita dengan Rumah Sakit Omni Internasional” yang cukup menggegerkan, sehingga Prita sebagai pihak yang terkait dengan kasus tersebut sempat mendekam di sel tahanan. Kasus lain menimpa Nurarafah alias Farah berusia 17 tahun. Farah terkena kasus penghinaan terhadap Felly Fandini Julistin Karnories melalui situs jejaring sosial facebook, sehingga Farah dituntut hukuman 5 bulan penjara dalam masa percobaan 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (Nova, 2010). Contoh tersebut menggambarkan bahwa UU ITE memang telah dijadikan acuan untuk menindak para pelaku pelanggaran etika berkomunikasi di dunia maya. Yang menjadi kekhawatiran apabila kemudian yang melakukan pelanggaran adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang pada dasarnya mereka belum memahami bahwa apa yang dilakukan tergolong dalam pelanggaran UU ITE. Anak-anak yang masih polos tersebut mengungkapkan perasaan hatinya, kekesalan hatinya tanpa menyadari risiko yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan mereka tentang etika berkomunikasi di dunia maya.
http://pustaka.ut.ac.id/pdfartikel/FIS10302.pdf  
     Sumber : http://sofyana-life.blogspot.co.id/2011/06/uu-ite-dalam-mengatur-etika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar